Makalah Menyembelih, Kurban dan Akikah
Menyembelih, Kurban dan Akikah
Disusun
guna memenuhi mata kuliah Fikih
Dosen
Pengampu: M. Aji Nughroho, Lc,.
M.Pd.I.
Disusun
oleh :
Ainayya
Noerma Putri (23010170092)
Ahmad Musyafak (23010170086)
Tita Risme Enilla (23010170082)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2017
A.
PENDAHULUAN
Bagi
seorang vegetarian, bisa saja ia beranggapan mengapa pemotongan hewan secara
islam dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah itu kejam dan menyiksa?
Bukankah pisau yang tajam itu menyakiti binatang?Tetapi sebagaimana kita
ketahui, bahwa apabila ada syaraf yang terpotong atau rusak, maka tubuh takkan
bisa merespon. Begitu juga pada binatang, apabila seluruh syaraf yang ada di
leher dipotong maka tubuh akan kehilangan seluruh inderanya, dengan demikian
tidak akan menyiksa hewan tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat memahami lebih
lanjut tentang tata cara menyembelih hewan, kurban dan aqiqah kami akan mencoba
menulis, memahami dan menjelaskan materi yang berkaitan tema makalah tersebut.
Di dalam makalah ini kami akan membahas diantaranya tentang pengertian, hukum,
syarat menyembelih, kurban dan aqiqah. Tujuan kami menyusun makalah ini adalah
untuk meningkatkan dan mengingatkan tata cara penyembelihan hewan, kurban dan
aqiqah serta macam-macam yang terkait
dengannya khususnya bagi orang muslim, karena proses dari awal termasuk tata
cara menyembelihnya akan menentukan kehalalan dari binatang yang akan kita
konsumsi.
B.
PEMBAHASAN
1.
Menyembelih
a. Pengertian Menyembelih
Secara bahasa arab menyembelih dikenal dengan istilah Dhabah yang artinya baik dan suci.
Secarah istilah penyembelihan adalah memotong saluran nafas dan
saluran makanan dari seekor binatang melalui syarat tertentu dengan menggunakan
benda yang tajam agar setelah mati binatang itu tetap baik dan suci,sehingga
boleh untuk dikonsumsi/ dimakan.
Jadi menyembelih adalah melenyapkan ruh hewan dengan
cara memotong leher (kerongkongan atau tenggorokan dengan alat tajam atau
dengan cara lain yang dibeenarkan oleh syariat islam.[1]
b. Dasar hukum menyembelih
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”[2]
Dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘anhu, ia
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepadanya:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ
“(Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan
disebut-kan Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan
itu).”
c. Hal baik saat melakukan penyembelihan
1) Menyembelih Hewan secara Tradisional
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan, diantaranya sebagai
berikut.
a) Dalam penyembelihan harus dengan niat
untuk Allah semata (membaca doa).
b) Menajamkan alat yang digunakan untuk menyembelih.
c) Terputusnya urat yang dituju, seperti
tenggorokan, saluran makan dari tenggorokan sampai usus (mari’) dan dua urat
leher.
d) Penyembelih harus beragama samawi
(Islam, Yahudi atau Nasrani).
Firman
Allah dalam surah Al-Maidah ayat 5, sebagai berikut:
“… Dan
makanlah (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab, itu halal bagimu…”
(Q.S. Al-Maidah : 5).
2) Menyembelih Hewan secara Mekanik
Saat
ini sudah ada alat (mesin) yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan dalam
jumlah yang sangat banyak, yang tidak mungkin dilakukan secara tradisional,
seperti di perusahaan pemotongan hewan. Namun syarat penyembelihan hewan secara
tradisional tetap berlaku. Mengenai alat penyembelihan, Rasulullah SAW tidak
melarang menggunakan alat apapun asalkan alat tersebut tidak terbuat dari gigi
atau kuku. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya
: Apa saja yang dapat mengalirkan darah
dan disebutkan nama Allah atas hewan yang disembelihnya, maka makanlah selama
benda itu bukan gigi atau kuku. Dan Kami akan menceritakan hal itu kepada
kalian, ada pun gigi adalah tulang dan kuku adalah pisau bangsa Habsyah. (H.R.
Jamaah).[3]
2. Kurban
a.
Pengertian Kurban
Menurut
bahasa kata kurban berarti dekat atau mendekat.
Menurut istilah
menyembelih binatang pada hari raya idul Adha dan pada hari tasyrik dengan
maksud semata – mata beribadah dan untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT.[4]
Jadi penyembelihan
binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah dan kurban
dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10
(hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
b.
Dasar Hukum
Kurban hukumnya sunnah
muakkad untuk orang – orang yang mempunyai kesanggupan.
Firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S.Al Kausar)
Imam Malik berpendapat kurban hukumnya wajib (bagi
orang yang kuat ). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang yang bermukim
(tidak bepergian) yang mempunyai kesanggupan. [5]Pendapat wajibnya tidak
sesuai dengan nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Tardmizi bahwa:
اُمِرْ تُ بِا لنَّحْرِ وَ هُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku (Nabi) diperintah untuk kurban dan itu
sunnat bagimu” (H.R. Tardmizi)
c.
Binatang
Syarat
hewan Kurban:
1.
Hewan tersebut sehat dan tidak cacat , seperti tidak
pincang , kurus , sakit mata atau buta ,
dan terpotong telinganya.
2.
Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban
adalah kambing , sapi , kerbau dan unta yang telah memenuhi syarat. Syarat
tersebut:
a.
Untuk kambing telah berumur dua tahun lebih
b.
Untuk domba (qibas) berumur satu tahun
c.
Sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih
d.
Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban ialah 10 Dzulhijah , yaitu pada hari raya
idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah yaitu pada hari
tasyrik terakhir ( tanggal 11 ,12, dan 13 Dzulhijah)[7]
e. Hikmah
penyembelihan
1)
Bertaqarrub kepada Allah SWT
2)
Menghidupkan sunnah orang – rang yang bertauhid
seperti nabi Ibrahim
3)
Menambah jumlah tanggungan jumlah keluarga pada hari raya idul Adha
dan menebarkan kasih sayang kepada fakir miskin
4)
Sebagai bentuk syukur syukur
kepada Allah atas hewan ternak yang dimiliki[8]
3. Akikah
a. Pengertian Akikah
Akikah menururt bahasa adalah rambut kepala bayi yang baru lahir.
Sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan binatang ternak
kambing / domba pada hari ketujuh kelahiran anak baik anak laki- laki maupun
anak perempuan.[9]
Jadi , akikah
adalah penyembelihan hewan (kambing) pada hari ketujuh dari hari kelahiran seorang
anak.[10]
b. Hukum Akikah
Sebagian
ulama’ berpendapat bahwa aqiqoh itu wajib berdasarkan lahirnya perintah dalam
sabda nabi Muhammad SAW : “ Maka
tumpahkanlah daripadanya darah !” tetapi jumhur mengatakannya sunnat.
Mereka berpegang kepada sabda nabi Muhammad SAW :”Barangsiapa yang ingin anaknya disucikan maka lakukanlah!”[11]
Hukum
menyembelih hewan akikah adalah sunnah muakadah. Artinya, sunnah yang
dianjurkan oleh Rasul. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Tirmidzi. Rasulullah SAW bersabda :
“
Anak yang baru lahir menjadi titipan
sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya,
dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya serta diberi nama”.(HR.
Ahmad dan Tirmidzi)
c. Jumlah Binatang dan Waktu Penyembelihan Akikah
Berbagai
keterangan dari berbagai hadis , yang sebagian sudah dikemukakan, bahwa jenis
hewan akikah adalah dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan. Waktu penyembelihan akikah pada 7 hari , 14 hari
, 21 hari atau kelipatan 7 dan diutamakan sebelum anak itu mencapai dewasa.[12]
d. Sunah – sunah penyembelihan
1) Alat untuk menyembelih hendaknya tajam
2) Menutupi kepala hewan akikah dengan kain
3) Tidak memperlihatkan kepada hewan akikah
lain
4) Dihadapkan
kekiblat (orang yang menyembelih dan hewan akikah)
5) Ketika menyembelih membaca basmalah dan
takbir
6) Dikhususkan kepada yang diakikahi dan
membaca doa [13]
e. Hikmah dan Faedah Akikah
Akikah merupakan ibadah kepada Allah yang
memiliki banyak manfaat, diantaranya sebagai berikut :
1) Memperoleh keridhaan Allah SWT.
2) Mendapatkan pahala dari Allah karena telah mengikuti
perintah Rasulullah SAW.
3) Anak tersebut tidak tergadai lagi sehingga dapat
memberi syafaat
bagi orang tuanya di akhirat kelak.
4) Mempererat hubungan silaturrahim antar sesama umat.
C.
Kesimpulan
Menyembelih, akikah dan kurban merupakan
suatu praktik yang banyak kita temukan dalam kehidupan ini khususnya bagi umat
muslim sendiri. Kurban dan akikah biasanya dilakukan oleh orang tua sebagai
wujud penebusan terhadap anaknya sekaligus sebagai bentuk rasa syukur terhadap
Allah SWT. Pada dasarnya hukum akikah
adalah sunnah muakadah (tidak wajib). Antara kurban dan akikah sama-sama memiliki
ketentuan dalam pelaksanaannya, baik tata cara penyembelihannya maupun
sunnah-sunnahnya. Akan tetapi terdapat
beberapa perbedaan baik dalam cara
penyaluran hasil penyembelihan, waktu pelaksanaannya, serta niat dan tujuan
penyembelihan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Ahmadi dan Abdul Fatah Idris,(1999), Fiqh Islam
Lengkap,Jakarta: Rineka Cipta.
Ahman Ibn Mahmud Ad Dib, (2008). Aqiqoh ,
Jakarta: Qithi Press.
Ash
shiddieqy, Tengku
Muhammad Hasbi.
(2001).Tuntunan
Qurban dan Aqiqah . Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Hasbiyallah dan Amirullah syarbini, (2013). Anda
Bertanya Ustad Menjawab ,Bandung: Kawan Pustaka.
Huraerah ,Raras, (2011), Rangkuman Ilmu pengetahuan
Agama Islam Lengkap,Jakarta: JAL Publishing.
Majelis Tertinggi urusan keislaman Mesir. (2007). Makanan dan Minuman serta hewan qurban
sembelihan . Bandung : Angkasa .
M.Sholikin , (2010). Ritual &
Tradisi Islam Jawa , Yogyakarta: Suka Buku.
Purwanto, Edi. (2008). Pendidikan Agama Islam. Jakarta:
Piranti Darma Kalokatama.
Yustiani ,Tuti, (2008) Pendidikan Agama Islam IX,
Bandung: Grafindo Media Pratama.
[1]Tuti Yustiani, Pendidikan Agama Islam IX, Bandung:
Grafindo Media Pratama.2008.hlm29.
[3]Edi Purwanto dan Siti Safuroh, Pendidikan
Agama Islam ,Jakarta:
Piranti Darma Kalokatama. 2008. hlm.42-43.
[4]Raras Huraerah, Rangkuman Ilmu pengetahuan Agama
Islam Lengkap,Jakarta: JAL Publishing.2011.hlm.194.
[5]Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi , Fiqh Islam
Lengkap,Jakarta: Rineka Cipta.1994.hlm.311-312.
[6]Tengku Muhammad Hasbi Ash shiddieqy ,Tuntunan
Qurban dan Aqiqah . Semarang: Pustaka Rizki Putra.2001.hlm.32.
[7]Raras Huraerah, Rangkuman … .hlm.193.
[8]Amirullah syarbini dan hasbiyallah , Anda Bertanya
Ustad Menjawab ,Bandung: Kawan Pustaka.2013.hlm.101.
[9]Ahman Ibn Mahmud Ad Dib , Aqiqoh , Jakarta;
Qithi Press.2008.hlm.194.
[11]Majelis
Tertinggi urusan keislaman Mesir . Makanan
dan Minuman serta hewan qurban sembelihan . Bandung : Angkasa . 2007.
Hlm.352 .
[12]M.Sholikin , Ritual & Tradisi Islam Jawa , Yogyakarta:
Suka Buku.2010.hlm.149.
Komentar
Posting Komentar