Makalah Menyembelih, Kurban dan Akikah



Menyembelih, Kurban dan Akikah
Disusun guna memenuhi mata kuliah Fikih
Dosen Pengampu: M. Aji Nughroho, Lc,. M.Pd.I.




Disusun oleh :
                                       Ainayya Noerma Putri                         (23010170092)
Ahmad Musyafak                               (23010170086)
Tita Risme Enilla                                 (23010170082)



FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2017

A.    PENDAHULUAN
Bagi seorang vegetarian, bisa saja ia beranggapan mengapa pemotongan hewan secara islam dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah itu kejam dan menyiksa? Bukankah pisau yang tajam itu menyakiti binatang?Tetapi sebagaimana kita ketahui, bahwa apabila ada syaraf yang terpotong atau rusak, maka tubuh takkan bisa merespon. Begitu juga pada binatang, apabila seluruh syaraf yang ada di leher dipotong maka tubuh akan kehilangan seluruh inderanya, dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat memahami lebih lanjut tentang tata cara menyembelih hewan, kurban dan aqiqah kami akan mencoba menulis, memahami dan menjelaskan materi yang berkaitan tema makalah tersebut. Di dalam makalah ini kami akan membahas diantaranya tentang pengertian, hukum, syarat menyembelih, kurban dan aqiqah. Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk meningkatkan dan mengingatkan tata cara penyembelihan hewan, kurban dan aqiqah  serta macam-macam yang terkait dengannya khususnya bagi orang muslim, karena proses dari awal termasuk tata cara menyembelihnya akan menentukan kehalalan dari binatang yang akan kita konsumsi.
B.     PEMBAHASAN
1.                Menyembelih
a.            Pengertian Menyembelih
Secara bahasa arab menyembelih dikenal dengan istilah Dhabah yang artinya baik dan suci.
Secarah istilah penyembelihan adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang melalui syarat tertentu dengan menggunakan benda yang tajam agar setelah mati binatang itu tetap baik dan suci,sehingga boleh untuk dikonsumsi/ dimakan.   
Jadi menyembelih adalah melenyapkan ruh hewan dengan cara memotong leher (kerongkongan atau tenggorokan dengan alat tajam atau dengan cara lain yang dibeenarkan oleh syariat islam.[1]
b.              Dasar hukum menyembelih
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
            Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.[2]
Dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘anhu, ia menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepadanya:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ
“(Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut-kan Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu).”
c.                  Hal baik saat melakukan penyembelihan
1)      Menyembelih Hewan secara Tradisional
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan, diantaranya sebagai berikut.
a)      Dalam penyembelihan harus dengan niat untuk Allah semata (membaca doa).
b)      Menajamkan alat yang digunakan untuk menyembelih.
c)      Terputusnya urat yang dituju, seperti tenggorokan, saluran makan dari tenggorokan sampai usus (mari’) dan dua urat leher.
d)     Penyembelih harus beragama samawi (Islam, Yahudi atau Nasrani).
Firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 5, sebagai berikut:
“… Dan makanlah (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab, itu halal bagimu…” (Q.S. Al-Maidah : 5).
2)      Menyembelih Hewan secara Mekanik
Saat ini sudah ada alat (mesin) yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan dalam jumlah yang sangat banyak, yang tidak mungkin dilakukan secara tradisional, seperti di perusahaan pemotongan hewan. Namun syarat penyembelihan hewan secara tradisional tetap berlaku. Mengenai alat penyembelihan, Rasulullah SAW tidak melarang menggunakan alat apapun asalkan alat tersebut tidak terbuat dari gigi atau kuku. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya : Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atas hewan yang disembelihnya, maka makanlah selama benda itu bukan gigi atau kuku. Dan Kami akan menceritakan hal itu kepada kalian, ada pun gigi adalah tulang dan kuku adalah pisau bangsa Habsyah. (H.R. Jamaah).[3]
2.                  Kurban
a.   Pengertian Kurban
        Menurut bahasa kata kurban berarti dekat atau  mendekat. 
      Menurut istilah menyembelih binatang pada hari raya idul Adha dan pada hari tasyrik dengan maksud semata – mata beribadah  dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[4]
Jadi penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah dan kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
b.   Dasar Hukum
Kurban hukumnya sunnah muakkad untuk orang – orang yang mempunyai kesanggupan.
Firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S.Al Kausar)
Imam  Malik berpendapat kurban hukumnya wajib (bagi orang yang kuat ). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban  hukumnya wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian) yang mempunyai kesanggupan. [5]Pendapat wajibnya tidak sesuai dengan  nabi Muhammad  yang diriwayatkan oleh Imam Tardmizi bahwa:
اُمِرْ تُ بِا لنَّحْرِ وَ هُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Aku (Nabi) diperintah untuk kurban dan itu sunnat bagimu” (H.R. Tardmizi)   
c.    Binatang
Syarat hewan Kurban:
1.      Hewan tersebut sehat dan tidak cacat , seperti tidak pincang , kurus , sakit mata  atau buta , dan terpotong telinganya.
2.      Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah kambing , sapi , kerbau dan unta yang telah memenuhi syarat. Syarat tersebut:
a.      Untuk kambing telah berumur dua tahun lebih
b.      Untuk domba (qibas) berumur satu tahun
c.       Sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih
d.      Unta telah berumur lima tahun lebih.[6]


d.   Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban ialah 10 Dzulhijah , yaitu pada hari raya idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah yaitu pada hari tasyrik terakhir ( tanggal 11 ,12, dan 13 Dzulhijah)[7]
e.       Hikmah penyembelihan
1)      Bertaqarrub kepada Allah SWT
2)      Menghidupkan sunnah orang – rang yang bertauhid seperti nabi Ibrahim
3)      Menambah jumlah tanggungan jumlah keluarga pada hari raya idul Adha dan menebarkan kasih sayang kepada fakir miskin
4)      Sebagai bentuk syukur syukur kepada Allah atas hewan ternak yang dimiliki[8]
3.    Akikah
a.    Pengertian Akikah
Akikah menururt bahasa adalah rambut kepala bayi yang baru lahir.
Sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan binatang ternak kambing / domba pada hari ketujuh kelahiran anak baik anak laki- laki maupun anak perempuan.[9]       
Jadi , akikah adalah penyembelihan hewan (kambing) pada hari ketujuh dari hari kelahiran seorang anak.[10]
b.      Hukum Akikah
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa aqiqoh itu wajib berdasarkan lahirnya perintah dalam sabda nabi Muhammad SAW : “ Maka tumpahkanlah daripadanya darah !” tetapi jumhur mengatakannya sunnat. Mereka berpegang kepada sabda nabi Muhammad SAW :”Barangsiapa yang ingin anaknya disucikan maka lakukanlah!”[11]
Hukum menyembelih hewan akikah adalah sunnah muakadah. Artinya, sunnah yang dianjurkan oleh Rasul. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Rasulullah SAW bersabda :
“ Anak yang baru lahir  menjadi titipan sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya serta diberi nama”.(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
c.       Jumlah Binatang dan Waktu Penyembelihan Akikah
Berbagai keterangan dari berbagai hadis , yang sebagian sudah dikemukakan, bahwa jenis hewan akikah adalah dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Waktu penyembelihan akikah pada 7 hari , 14 hari , 21 hari atau kelipatan 7 dan diutamakan sebelum anak itu mencapai dewasa.[12]
d.      Sunah – sunah penyembelihan
1)    Alat untuk menyembelih hendaknya tajam
2)    Menutupi kepala hewan akikah dengan kain
3)    Tidak memperlihatkan kepada hewan akikah lain
4)    Dihadapkan  kekiblat (orang yang menyembelih dan hewan akikah)
5)      Ketika menyembelih membaca basmalah dan takbir
6)      Dikhususkan kepada yang diakikahi dan membaca doa [13]
e.       Hikmah dan Faedah Akikah
      Akikah merupakan ibadah kepada Allah yang memiliki banyak manfaat, diantaranya sebagai berikut :
1)      Memperoleh keridhaan Allah SWT.
2)      Mendapatkan pahala dari Allah karena telah mengikuti perintah Rasulullah SAW.
3)      Anak tersebut tidak tergadai lagi sehingga dapat memberi syafaat bagi orang tuanya di akhirat kelak.
4)      Mempererat hubungan silaturrahim antar sesama umat.
C.    Kesimpulan
Menyembelih, akikah dan kurban merupakan suatu praktik yang banyak kita temukan dalam kehidupan ini khususnya bagi umat muslim sendiri. Kurban dan akikah biasanya dilakukan oleh orang tua sebagai wujud penebusan terhadap anaknya sekaligus sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. Pada dasarnya hukum  akikah adalah sunnah muakadah (tidak wajib). Antara kurban dan akikah sama-sama memiliki ketentuan dalam pelaksanaannya, baik tata cara penyembelihannya maupun sunnah-sunnahnya.  Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan baik dalam  cara penyaluran hasil penyembelihan, waktu pelaksanaannya, serta niat dan tujuan penyembelihan.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi dan Abdul Fatah Idris,(1999), Fiqh Islam Lengkap,Jakarta: Rineka Cipta.
Ahman Ibn Mahmud Ad Dib, (2008). Aqiqoh , Jakarta: Qithi Press.
Ash shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. (2001).Tuntunan Qurban dan Aqiqah . Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Hasbiyallah dan Amirullah syarbini, (2013). Anda Bertanya Ustad Menjawab ,Bandung: Kawan Pustaka.
Huraerah ,Raras, (2011), Rangkuman Ilmu pengetahuan Agama Islam Lengkap,Jakarta: JAL Publishing.
Majelis  Tertinggi urusan keislaman Mesir. (2007). Makanan dan Minuman serta hewan qurban sembelihan . Bandung : Angkasa .
M.Sholikin , (2010). Ritual & Tradisi Islam Jawa , Yogyakarta: Suka Buku.
Purwanto, Edi. (2008). Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Yustiani ,Tuti, (2008) Pendidikan Agama Islam IX, Bandung: Grafindo Media Pratama.


[1]Tuti Yustiani, Pendidikan Agama Islam IX, Bandung: Grafindo Media Pratama.2008.hlm29.
[2] Q.S.Al-An’am ayat118
[3]Edi Purwanto dan Siti Safuroh, Pendidikan Agama Islam ,Jakarta: Piranti Darma Kalokatama. 2008. hlm.42-43.
[4]Raras Huraerah, Rangkuman Ilmu pengetahuan Agama Islam Lengkap,Jakarta: JAL Publishing.2011.hlm.194.
[5]Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi , Fiqh Islam Lengkap,Jakarta: Rineka Cipta.1994.hlm.311-312.
[6]Tengku Muhammad Hasbi Ash shiddieqy ,Tuntunan Qurban dan Aqiqah . Semarang: Pustaka Rizki Putra.2001.hlm.32.
[7]Raras Huraerah, Rangkuman … .hlm.193.
[8]Amirullah syarbini dan hasbiyallah , Anda Bertanya Ustad Menjawab ,Bandung: Kawan Pustaka.2013.hlm.101.
[9]Ahman Ibn Mahmud Ad Dib , Aqiqoh , Jakarta; Qithi Press.2008.hlm.194.
[10]Edi Purwanto dan Siti Safuroh, Pendidikan… . hlm 43
[11]Majelis  Tertinggi urusan keislaman Mesir . Makanan dan Minuman serta hewan qurban sembelihan . Bandung : Angkasa . 2007. Hlm.352 .
[12]M.Sholikin , Ritual & Tradisi Islam Jawa , Yogyakarta: Suka Buku.2010.hlm.149.
[13]Ibidd, hlm.151

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MALAKAH DHOROF ZAMAN DAN DHOROF MAKAN

KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW